Home » » STANDAR PELAYANAN NON PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

STANDAR PELAYANAN NON PENDIDIKAN DAN PELATIHAN


 A. STANDAR PELAYANAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

Service Delivery
1.
Persyaratan
Persyaratan administratif/teknis pengguna:
1.      Membawa Surat Permohonan dari instansi, sekolah, atau universitas yang bersangkutan
2.      Konsultansi, pembimbingan, dan pelatihan terkait kompetensi baik teknis maupun manajerial yang tersedia di PPPPTK BMTI
3.      Membuat proposal (PKL/Penelitian)
4.      Sehat jasmani dan rohani
5.      Mempunyai motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kompetensi; serta prestasi yang baik dalam pelaksanaan tugas
6.      Mematuhi peraturan yang berlaku di PPPPTK BMTI selama PKL / Prakerin / Penelitian/ Magang
7.      Menjaga ketertiban, keamanan dan Kebersihan (K3)
8.      Mengisi biodata peserta magang/penelitian dan menyerahkan pasfoto 3×4, 2 lembar
9.      Menyerahkan laporan kegiatan selama PKL/Prakerin/Penelitian/Magang.
2.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.      Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Pusat PPPPTK BMTI
2.      Kepala Pusat mendisposisikan surat ke Kepala Seksi Penyelenggaraan
3.      Kepala Seksi Penyelenggaraan melanjutkan disposisi untuk penempatan PKL / Prakerin / magang / praktek / penelitian sesuai isi surat
4.      Kasi/Kasubbag/Kepala Departemen menerima surat tembusan keputusan penempatan dan memproses surat keterangan pembimbing lapangan
5.      Kepala Seksi Penyelenggaraan membalas surat permohonan
6.      Peserta PKL / Prakerin / magang / praktek / penelitian melaksanakan kegiatan dengan dibimbing pembimbing lapangan.
7.      Peserta magang/praktek/penelitian membuat laporan dan diserahkan ke Kepala Seksi Penyelenggaraan untuk dibuat konsep Surat Keterangan
8.      Konsep Surat Keterangan diperiksa oleh Kepala Pusat
9.      Kepala Seksi Penyelenggaraan membuat Surat Keterangan
10.   Sertifikat ditanda tangani oleh Kepala Pusat
11.   Sertifikat diserahkan kepada pemohon
3.
Jangka Waktu Pelayanan
Berdasarkan permohonan
4.
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/gratis
5.
Produk Pelayanan
PKL / Prakerin / Penelitian/ Magang
6.
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Layanan langsung:
Kantor PPPPTK BMTI
Jalan Pasantren Km 2 Cimahi Jawa Barat 40513
Layanan tidak langsung:
Telepon  : 022-6652326  ext. 127
Web        : tedcbandung.com
Email      : tedc@tedcbandung.com

Manufacturing
1.
Dasar Hukum
1.    Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 15 huruf (a): Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan Pasal 20 ayat 1: Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar layanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan, ayat 2: Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
2.      Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 22 huruf (b): Penyelenggara dalam menyusun Standar Pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 24: Penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 didahului dengan penyiapan rancangan Standar Pelayanan oleh penyelenggara, Pasal 26: Rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib dibahas oleh Penyelenggara dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.
3.         Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor I Tahun 2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.         Permenpan dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan sebagai pengganti Permenpan dan RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
5.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPPPTK;
6.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
2.
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
1.      Ruang tamu ber-AC, meja, kursi tamu
2.      Komputer dengan akses internet
3.      Ruang penyimpanan dokumen
4.      Printer
5.      Scanner
6.      Telepon
7.      Faksimile
8.      Mesin fotokopi
9.      Alat Tulis Kantor (ATK)
3.
Kompetensi
Pelaksana
1.     Memiliki pengetahuan dan pemahaman
         tentang peraturan dan kebijakan di bidang kehumasan;
2.     Mampu bekerja dalam tim;
3.     Memiliki kompetensi Teknologi Informasi , dan Komunikasi (TIK);
4.     Mampu melakukan koordinasi dengan Unit Kerja lain di internal PPPPTK BMTI
5.     Memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan.
4.
Pengawasan internal
Atasan langsung
5.
Jumlah pelaksana
± 2 (dua) orang
6.
Jaminan pelayanan
Pelayanan PKL / Prakerin / Penelitian/ Magang dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
7.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.      Setiap Unit Kerja telah mempunyai SOP;
2.      Jaminan keamanan dan keselamatan pelayan berupa:
a.      Surat Pengajuan dari peserta.
b.      Surat Pengantar dari Sekolah/Kampus.
8.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun.  Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

B. STANDAR PELAYANAN PENGGUNAAN FASILITAS LEMBAGA

Service Delivery
1.
Persyaratan
Persyaratan administratif pengguna Non Peserta Diklat (Umum):
1.      Mengajukan surat permohonan penggunaan fasilitas lembaga
2.     Melampirkan fotocopy kartu identitas.

Persyaratan administratif pelaksana:
1.     Fasilitas Olahraga dalam kondisi baik dan layak
2.     Kelengkapan Fasilitas Olahraga: Sesuai dengan jenis fasilitas.
3.     Kelengkapan sumber daya manusia (petugas keamanan, petugas kebersihan, dan penanggung jawab Fasilitas)
4.     Melayani pengunjung dengan sikap ramah
5.     Petugas berpenampilan bersih, rapi, dan tertib ketika melayani peserta
6.     Kesigapan petugas dalam melayani kedatangan peserta diklat
7.     Keamanan di lingkungan kampus
8.     Kebersihan di lingkungan sekitar Fasilitas Lembaga
9.     Layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku

2.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
A.     Penggunaan bagi Non Peserta Diklat (Umum)
1.      Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Pusat PPPPTK BMTI
2.      Kepala Pusat mendisposisikan surat ke Kepala Bagian Umum
3.      Kepala Bagian Umum mengecek apakah Fasilitas Olahraga sedang digunakan dengan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Progam dan Kepala Bidang Fastingkom
4.      Kepala Bagian Umum mendisposisikan surat ke Kepala Subbag. TURT dan Kasubbag. Perencanaan dan Penganggaran melalui Bendahara Penerimaan untuk ditindaklanjuti (Persetujuan/Bukan Persetujuan)
5.      Atas nama Kepala Pusat, Kepala Bagian Umum membalas Surat Persetujuaan/Penolakan ke pemohon
6.      Pemohon menyelesaikan proses administrasi penggunaan fasilitas olahraga dengan Bendahara Penerimaan dan Pengelola fasilitas olahraga.
7.      Pemohon menggunakan fasiltas Lembaga (olahraga, aula, dll)

4.
Jangka Waktu Pelayanan
Berdasarkan lamanya diklat / permohonan
5.
Biaya/Tarif
Biaya tergantung Tarif dan Biaya PNBP (Untuk Umum)
6.
Produk Pelayanan
Penggunaan Fasilitas Lembaga
7.
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Layanan langsung:
Kantor PPPPTK BMTI
Jalan Pasantren Km 2 Cimahi Jawa Barat 40513
Layanan tidak langsung:
Telepon  : 022-6652326  ext. 127
Web        : tedcbandung.com
Email      : tedc@tedcbandung.com
  
Manufacturing
1.
Dasar Hukum
1.         Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 15 huruf (a): Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan Pasal 20 ayat 1: Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar layanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan, ayat 2: Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
2.         Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 22 huruf (b): Penyelenggara dalam menyusun Standar Pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 24: Penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 didahului dengan penyiapan rancangan Standar Pelayanan oleh penyelenggara, Pasal 26: Rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib dibahas oleh Penyelenggara dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.
3.         Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor I Tahun 2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.         Permenpan dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan sebagai pengganti Permenpan dan RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
5.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPPPTK;
6.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
2.
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
1.      Ruang tamu ber-AC, meja, kursi tamu
2.      Komputer dengan akses internet
3.      Ruang penyimpanan dokumen
4.      Printer
5.      Scanner
6.      Telepon
7.      Faksimile
8.      Mesin fotokopi
9.      Alat Tulis Kantor (ATK)
3.
Kompetensi
Pelaksana
1.     Memiliki pengetahuan dan pemahaman
         tentang peraturan PNBP (BP), Pengelolaan Fasilitas Lembaga;
2.     Mampu bekerja dalam tim;
3.     Memiliki kompetensi Teknologi Informasi , dan Komunikasi (TIK);
4.     Mampu melakukan koordinasi dengan Unit Kerja lain di internal PPPPTK BMTI
5.     Memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan.
4.
Pengawasan internal
Atasan langsung
5.
Jumlah pelaksana
± 6 (enam) orang
6.
Jaminan pelayanan
Pemakaian Fasilitas Olahraga dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
7.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.      Setiap Unit Kerja telah mempunyai SOP;
2.      Jaminan keamanan dan keselamatan pelayan berupa:
a.      Surat Pengajuan dari Pemohon.
b.     SK persetujuan dari PPPPTK BMTI
8.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun.  Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

0 komentar:

Posting Komentar

Website Facebook Twitter Instagram WhatsApp