Standar
Pelayanan di lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri yang selanjutnya disebut sebagai
Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan di lingkungan
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang
Mesin dan Teknik Industri.
Penetapan Jenis
pelayanan
di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri disesuaikan dengan tugas
pokok dan fungsi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri.
Setiap jenis pelayanan memuat komponen:
a.
standar
Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
1.
Persyaratan;
2.
sistem,
mekanisme, dan prosedur;
3.
jangka
waktu pelayanan;
4.
biaya/tarif;
5.
produk
pelayanan; dan
6.
penanganan
pengaduan, saran dan masukan;
b. standar Pelayanan yang
terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi:
1.
dasar
hukum;
2.
sarana
dan prasarana, dan/atau fasilitas;
3.
kompetensi
pelaksana;
4.
pengawasan
internal;
5.
jumlah
pelaksana;
6.
jaminan
pelayanan;
7.
jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan; dan
8.
evaluasi
kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri meliputi
standar pelayanan:
a. Pelayanan
Pendidikan dan Pelatihan;
b. Pelayanan
Praktek Kerja Lapangan
c. Pelayanan Penggunaan Fasilitas Lembaga;
0 komentar:
Posting Komentar