pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri (PPPPTK BMTI)
merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang pendiriannya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor : 08 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) yang
kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
41 Tahun 2012, diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. PPPPTK BMTI memiliki tugas
melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PTK) di bidang mesin dan teknik industri dan mempunyai fungsi:
a.
penyusunan
program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
b.
pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan;
c.
fasilitasi
dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d.
pelaksanaan kerjasama di bidang pengembangan dan pemberdayaan
pendidik dan tenaga kependidikan;
e.
evaluasi
program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
f.
pelaksanaan
urusan administrasi PPPPTK.
A. Visi PPPPTK BMTI
Berdasarkan Permendikbub No. 16 Tahun
2015, PPPPTK BMTI mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan bidang mesin dan
teknik industri. Adapun Visi yang ditetapkan oleh PPPPTK BMTI untuk periode 2015 – 2019 adalah
“Terbentuknya insan dan ekosistem pendidikan yang berkarakter
untuk peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang profesional”
Berikut ini penjelasan Visi PPPPTK BMTI
1.
Mutu
pengelolaan berstandar nasional dengan mengadopsi Sistem Manajemen Mutu,
menggunakan standar Reformasi Birokrasi Internal yang selalu ditingkatkan
secara terus menerus (Continous
improvement);
2.
Materi
diklat relevan dengan kebutuhan peningkatan kompetensi PTK dan relevan dengan
kebutuhan pengembangan daerah serta mengandung muatan yang berkaitan dengan
kesepakatan global;
3.
Akses
layanan merata untuk seluruh wilayah/daerah di Indonesia;
4.
Tersedia bagi seluruh unsur pendidikan (PTK dan asosiasi
profesi); dan
5.
Layanan
dalam proses diklat dilakukan secara cepat, tepat dan memuaskan pelanggan.
B. Misi PPPPTK BMTI
MP.1 Meningkatkan kualitas/mutu pendidik dan tenaga kependidikan
kejuruan sesuai dengan standar;
MP.2 Meningkatkan ketersediaan layanan fasilitasi pengembangan dan
pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah kejuruan;
MP.3 Memperluas keterjangkauan layanan fasilitasi pengembangan
dan pemberdayaan pendidik dan tenaga
kependidikan;
MP.4 Mewujudkan kesetaraan dalam memperoleh layanan fasilitasi
peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
MP.5 Menjamin
kepastian pendidik dan tenaga kependidikan memperoleh layanan fasilitasi
peningkatan kompetensi; dan
MP.6 Memperluas
kerjasama antar lembaga dan dunia usaha/dunia industri serta masyarakat luas
dalam pendidikan keprofesian berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga
kependidikan.
Makna dari
setiap butir Misi diatas adalah sebagai berikut:

MP.1 Mewujudkan pendidik dan Tenaga Kependidikan yang profesional
Bidang Mesin dan Teknik Industri.
Peningkatan
Komptensi Pendidik dan Tenaga kependidikan yang professional bidang adalah
tugas pokok dari PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri, hal tersebut
diwujudkan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang
terstandar berdasarkan kebutuhan kompetensi dan tuntutan perkembangan ilmu dan
teknologi.
MP.2 Mewujudkan
mutu dan relevansi layanan diklat Bidang Mesin dan Teknik Industri.
Sesuai
dengan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bidang
Mesin dan Teknik Industri yang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi,
sehingga perlu peningkatan mutu dan relevansi layanan diklat. Beberapa program
yang telah dan akan dikembangkan dalam rangka mewujudkan mutu dan layanan
diklat Bidang Mesin dan Teknik Industri adalah:
1.
Diklat
Moduler. Layanan diklat dengan menggunakan moduler ini diharapkan dapat
mengatasi permasalahan keterbatasan layanan yang disebabkan anggaran pemerintah
yang belum mencukupi untuk menyentuh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan
(PTK) yang ada saat ini. Diklat moduler ini terutama diperuntukkan bagi PTK
yang memiliki hasil uji kompetensi “diatas standar minimal”, dimana calon
peserta diklat akan diberikan modul-modul kompetensi sesuai dengan kebutuhannya
berdasarkan hasil uji kompetensi.
2.
Program Pembentukan dan Pemberdayaan MGMP/MKKS/MKKPS.
Tahun 2011 telah dibentuk MGMP sejumlah 50 kelompok kerja MGMP kelompok guru
produktif pada 50 Kabupaten/Kota.
3.
Pengembangan
sistem diklat. Dengan tersedianya sistem diklat diharapkan PPPPTK Bidang Mesin
dan Teknik Industri dapat memberikan layanan diklat dengan model kerjasama
dengan pemerintah daerah, dimana setiap daerah dapat menyelenggarakan diklatnya
sendiri dengan memperhatikan dan mengikuti sistem diklat yang disusun oleh
PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri serta standar yang telah ditetapkan
oleh PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri. PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik
Industri bertekad akan terus memantapkan program-program tersebut sambil mencari
bentuk-bentuk layanan diklat lain yang dapat mempercepat ketercapaian
pemerataan dan perluasan akses layanan.
MP.3 Mewujudkan pemerataan dan perluasan akses layanan peningkatan
profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan bidang mesin dan teknik
Industri.
Sesuai
dengan misi Kemdikbud, maka layanan diklat harus tersedia dan terjangkau secara
merata diseluruh pelosok nusantara dan untuk seluruh lapisan masyarakat. Agar
layanan diklat dapat merata pada seluruh wilayah nusantara, maka PPPPTK Bidang
Mesin dan Teknik Industri sebagai unit pelaksana teknis (PTK) dari lembaga
pusat, akan terus berusaha mencari altrnatif untuk memperluas akses layanan
diklat yang dapat menjangkau seluruh wilayah nusantara. Beberapa program yang
telah dan akan dikembangkan dalam rangka pemerataan dan perluasan akses adalah:
1.
Diklat
jarak Jauh. Tahun 2009, 2010 dan 2011 telah melakukan layanan diklat jarak jauh
dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan sasaran mencapai 2440 peserta.
2.
Pengembangan
workstation (perwakilan PPPPTK di daerah). Tahun 2009, 2010 dan 2011 telah
dilakukan pembentukan workstation di propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan
Barat, Riau, Jambi, dan Papua. Melalui workstation ini telah dilakukan sejumlah
diklat dan pengembangan SMK yang dilakukan oleh PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik
Industri dengan menggunakan dana Pemerintah daerah (APBD).
3.
Peningkatan
kompetensi pendidik dengan metode daring (dalam jaringan) Guru Pembelajar (GP)
yang sudah dilaksanakan mulai tahun 2015 – 2016 dengan scope wilayah di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
MP.4 Mewujudkan
sistem tata kelola lembaga yang akuntabel dan transparan.
Pelayanan
diklat yang prima bagi peserta diklat/pelanggan eksternal merupakan cita-cita
yang ingin dicapai oleh PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri yang tertuang
di dalam Visi. Pencapaian layanan yang prima bagi pelanggan eksternal harus dimulai dari pengembangan sistem
tata kelola lembaga yang mengarah kepada pencapaian kinerja yang baik. PPPPTK
Bidang Mesin dan Teknik Industri sebagai organisasi harus memiliki struktur
dengan organ-organ yang relevan dengan pencapaian dari tujuan organisasi
tersebut, baik organik formal sesuai dengan ketetapan Permendiknas nomor 8
tahun 2007 tentang Organisasi dan Tatakerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, maupun organik yang dikembangkan sendiri
untuk mewadahi pengembangan peran dan memperlancar proses pencapaian tujuan
organisasi/lembaga. Selain pengembangan organisasi dan program-program yang
dikembangkan sebagai bagian dari aspek teknis, aspek manusia juga terus
dikembangkan.
MP.5 Menjamin kepastian pendidik dan tenaga
kependidikan memperoleh layanan fasilitasi peningkatan kompetensi.
Hal ini bermakna perencanaan dan pelaksanaan
program layanan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan dilakukan agar memberikan kepastian setiap pendidik dan tenaga
kependidikan dalam lingkup wilayah binaan memperoleh layanan fasilitasi
peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan dan dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip
layanan prima. Untuk keperluan ini dilakukan beberapa hal, antara lain :
1.
Rancangan program peningkatan
kompetensi dikembangkan berdasarkan analisis kebutuhan pelaksanaan tugas
pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
2.
Meningkatkan kualitas dan
kuantitas SDM institusi sesuai tuntutan pelaksanaan tugas
3.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas
fasilitas institusi sesuai tuntutan program layanan fasilitasi peningkatan
kompetensi.
MP.6 Memperluas kerjasama antar lembaga dan
dunia usaha/dunia industri serta masyarakat luas dalam pendidikan
keprofesian berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Hal ini bermakna dalam rangka memperluas
keterjangkauan dan menjamin kepastian layanan fasilitasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga
kependidikan yang sesuai kebutuhan, maka kerjasama antar lembaga dan dunia
usaha/dunia industri serta masyarakat luas dalam pendidikan keprofesian
berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan menjadi fokus perhatian.
Kerjasama antar lembaga dan dunia usaha/dunia industri serta masyarakat luas
diarahkan untuk
1.
Tempat magang kerja tenaga pengajar /
widyaiswara, dan pendidik dan tenaga kependidikan peserta layanan fasilitasi
peningkatan kompetensi;
2.
Pengembangan bahan ajar / modul sesuai
kompetensi dunia kerja;
3.
Pengembangan Skema Uji Kompetensi
LSP-P2;
4.
Pengembangan soal-soal tes hasil
belajar / Materi Uji Kompetensi (MUK);
5.
Pengajar tamu / nara sumber dalam
berbagai kegiatan layanan fasilitasi peningkatan kompetensi;
6.
Pemanfaatan fasilitas/peralatan
institusi dan dunia kerja dalam berbagai kegiatan layanan fasilitasi
peningkatan kompetensi; dan
7.
Sebagai Pusat Belajar di wilayah
binaan.
C. Tujuan Strategis PPPPTK BMTI
Untuk
merealisasikan visi, PPPPTK BMTI telah menetapkan dua tujuan strategis yang disusun
berdasarkan rumusan tujuan stratagis Ditjen. GTK Tahun 2015-2019. Berikut ini tujuan strategis PPPPTK BMTI:
Tabel 2.1. Tujuan Strategis PPPPTK BMTI Tahun 2015 – 2019
DITJEN GTK
|
PPPPTK
BMTI
|
|||
KODE
|
TUJUAN STRATEGIS
|
KODE
|
TUJUAN STRATEGIS
|
|
TD.2
|
Peningkatan
Profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Mewujudkan Pembelajaran
yang Bermutu.
|
T.P1
|
Meningkatnya kompetensi
pendidik dan tenaga kependidikan sesuai bidangnya
|
|
TD.4
|
Peningkatan Sistem Tata Kelola
Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan yang Transparan dan Akuntabel dengan Melibatkan Publik.
|
T.P2
|
Meningkatnya
Sistem Tata Kelola yang Handal dalam Menjamin Terselenggaranya Layanan Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme PTK.
|
Tujuan
Strategis PPPPTK BMTI (TP.1) ditetapkan untuk mendukung Tujuan Strategis
Ditjen. GTK (TD.2). Tujuan Strategis PPPPTK BMTI (TP.2) ditetapkan untuk
mendukung Tujuan Strategis Ditjen GTK (TD.4).
Penjelasan
dari masing-masing tujuan strategis tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Tujuan
Strategis 1 PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri (TP.1): Meningkatnya kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan sesuai bidangnya, merupakan penjabaran untuk mendukung terwujudnya Misi 1 (Mewujudkan pendidik dan Tenaga Kependidikan
yang profesional Bidang Mesin dan Teknik Industri), Misi 2 (Mewujudkan mutu dan relevansi layanan
diklat Bidang Mesin dan Teknik Industri) dan Misi 3 (Mewujudkan pemerataan dan perluasan akses layanan peningkatan
profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan Bidang Mesin dan Teknik
Industri).
Pendidikan yang bermutu sangat tergantung
pada ketersediaan guru yang bermutu, karena guru adalah inti dari proses
pendidikan dan menjadi kunci utama mutu pendidikan. Oleh karena itu diperlukan:
(i) sistem peningkatan kompetensi yang menjamin meningkatnya subject knowledge dan pedagogical knowledge yang berdampak
pada kualitas hasil belajar siswa; (ii) peningkatan profesionalisme guru
melalui: pengembangan profesionalisme berkelanjutan bagi guru dalam jabatan
berbasis data dan hasil Uji Kompetensi Guru.
2. Tujuan Strategis 2
PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri (TP.2): Meningkatnya
Sistem Tata Kelola yang Handal dalam Menjamin Terselenggaranya Layanan
Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme PTK, merupakan penjabaran
untuk mengukur tercapainya Misi 3 (Mewujudkan
pemerataan dan perluasan akses layanan peningkatan profesionalisme tenaga
pendidik dan kependidikan di bidang Mesin dan Teknik Industri) dan Misi 4 (Mewujudkan sistem tata kelola lembaga yang
akuntabel dan transparan ).
Peningkatan
akuntabilitas kinerja PPPPTK BMTI bertujuan untuk menjaga agar tingkat
perwujudan akuntabilitas pengelolaan kinerja dalam kategori A
(memuaskan), yaitu dengan cara peningkatan
efisiensi dan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program kerja dan
anggaran serta pengembangan koordinasi dan kerjasama. Selain itu konsistensi
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi akan terus dilakukan dan difokuskan pada
kebijakan untuk mewujudkan PPPPTK BMTI sebagai pemberi layanan prima,
mewujudkan tata kelola yang bersih, efektif dan efisien, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanai (WBBM) dan transparansi dengan melibatkan publik dalam seluruh aspek
pengelolaan kebijakan berbasis data, riset, dan bukti lapangan.
D. Sasaran Strategis PPPPTK BMTI
Selanjutnya,
untuk mengetahui ketercapaian tujuan stategis, maka perlu dijabarkan ke dalam sasaran strategis sehingga tujuan strategis
lebih terukur. Sasaran Strategis ini menggambarkan kondisi yang ingin dicapai
pada akhir periode Renstra. PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri telah
menetapkan sejumlah sasaran strategis yang akan dicapai sepanjang periode
Renstra 2015 - 2019 dan akan menopang ketercapaian sasaran strategis Ditjen
GTK. Untuk itu, penyusunan sasaran strategis PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik
Industri harus berpedoman pada sasaran strategis Ditjen GTK yang sesuai dengan
tugas dan fungsi PPPPTK. Adapun tujuan strategis Ditjen GTK dan kaitannya
dengan PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri adalah sebagai berikut:
1.
Sasaran
Strategis untuk mencapai Tujuan Strategis PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik
Industri T.P1 (Terlaksananya pengembangan dan pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri).
Tabel 2.2. Sasaran
Strategis untuk mencapai Tujuan Strategis PPPPTK BMTI T.P1
Dirjen GTK
|
PPPPTK
BMTI
|
||
Kode
|
Sasaran
Strategis
|
Kode
|
Sasaran
Strategis
|
SSD
2
|
Meningkatnya
profesional guru dan tenaga kependidikan
|
SS1-P1
|
Meningkatnya
kompetensi guru dan
tenaga kependidikan sesuai bidangnya.
|
2.
Sasaran
Strategis untuk mencapai Tujuan Strategis PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik
Industri T.P2 (Meningkatnya Sistem Tata Kelola
yang Handal dalam Menjamin Terselenggaranya Layanan Peningkatan Kompetensi dan
Profesionalisme PTK)
Tabel 2.3. Sasaran Strategis untuk mencapai Tujuan Strategis
PPPPTK BMTI T.P2
Dirjen GTK
|
PPPPTK
BMTI
|
||
Kode
|
Sasaran
Strategis
|
Kode
|
Sasaran
Strategis
|
SSD
4
|
Meningkatnya
akuntabilitas kinerja Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
|
SS2-P2
|
Meningkatnya
sistem tata kelola yang handal dalam Menjamin Terselenggaranya Layanan
Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme PTK.
|
E. Tata Nilai PPPPTK BMTI
Aspek manusia merupakan tata nilai yang
dianut dan disepakati oleh seluruh anggota organisasi yang harus dijadikan moto
bagi seluruh anggota organisasi dalam bekerja dan berhubungan satu sama
lainnya. Tata nilai yang telah
dianut dan akan terus
dipertahankan moto “ Bersih Melayani Taat Integritas ”. Dalam rangka mencapai visi, maka PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri telah sepakat menggunakan nilai-nilai lembaga sebagai berikut:
Bersih : Terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Melayani : Memberikan pelayanan prima terhadap peserta dikat dan masyarakat sekitar
Taat : Taat terhadap aturan dan norma ynag berlaku
Integritas : Berpikir,
berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar