Home » » PROFIL PPPPTK BMTI

PROFIL PPPPTK BMTI


pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri (PPPPTK BMTI) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang pendiriannya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 08 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2012, diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. PPPPTK BMTI memiliki tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di bidang mesin dan teknik industri dan mempunyai fungsi:
a.      penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
b.      pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c.      fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d.      pelaksanaan kerjasama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
e.      evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
f.        pelaksanaan urusan administrasi PPPPTK.

A.       Visi PPPPTK BMTI

Berdasarkan Permendikbub No. 16 Tahun 2015, PPPPTK BMTI mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan bidang mesin dan teknik industri. Adapun Visi yang ditetapkan oleh PPPPTK BMTI untuk periode 2015 – 2019 adalah

“Terbentuknya insan dan ekosistem pendidikan yang berkarakter untuk peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang profesional”

Berikut ini penjelasan Visi PPPPTK BMTI
1.    Mutu pengelolaan berstandar nasional dengan mengadopsi Sistem Manajemen Mutu, menggunakan standar Reformasi Birokrasi Internal yang selalu ditingkatkan secara terus menerus (Continous improvement);
2.    Materi diklat relevan dengan kebutuhan peningkatan kompetensi PTK dan relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah serta mengandung muatan yang berkaitan dengan kesepakatan global;
3.    Akses layanan merata untuk seluruh wilayah/daerah di Indonesia;
4.    Tersedia bagi seluruh unsur pendidikan (PTK dan asosiasi profesi); dan
5.    Layanan dalam proses diklat dilakukan secara cepat, tepat dan memuaskan pelanggan.

B.       Misi PPPPTK BMTI

MP.1       Meningkatkan kualitas/mutu pendidik dan tenaga kependidikan kejuruan  sesuai dengan standar;
MP.2      Meningkatkan ketersediaan layanan fasilitasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah kejuruan;
MP.3       Memperluas keterjangkauan layanan fasilitasi pengembangan dan   pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
MP.4     Mewujudkan kesetaraan dalam memperoleh layanan fasilitasi peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
MP.5      Menjamin kepastian pendidik dan tenaga kependidikan memperoleh layanan fasilitasi peningkatan kompetensi; dan
MP.6     Memperluas kerjasama antar lembaga dan dunia usaha/dunia industri serta masyarakat luas dalam pendidikan keprofesian berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Makna dari setiap butir Misi diatas adalah sebagai berikut:
 

MP.1     Mewujudkan pendidik dan Tenaga Kependidikan yang profesional Bidang Mesin dan Teknik Industri.
Peningkatan Komptensi Pendidik dan Tenaga kependidikan yang professional bidang adalah tugas pokok dari PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri, hal tersebut diwujudkan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang terstandar berdasarkan kebutuhan kompetensi dan tuntutan perkembangan ilmu dan teknologi.

MP.2     Mewujudkan mutu dan relevansi layanan diklat Bidang Mesin dan Teknik Industri.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bidang Mesin dan Teknik Industri yang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, sehingga perlu peningkatan mutu dan relevansi layanan diklat. Beberapa program yang telah dan akan dikembangkan dalam rangka mewujudkan mutu dan layanan diklat Bidang Mesin dan Teknik Industri adalah:
1.        Diklat Moduler. Layanan diklat dengan menggunakan moduler ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan keterbatasan layanan yang disebabkan anggaran pemerintah yang belum mencukupi untuk menyentuh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang ada saat ini. Diklat moduler ini terutama diperuntukkan bagi PTK yang memiliki hasil uji kompetensi “diatas standar minimal”, dimana calon peserta diklat akan diberikan modul-modul kompetensi sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan hasil uji kompetensi.
2.        Program Pembentukan dan Pemberdayaan MGMP/MKKS/MKKPS. Tahun 2011 telah dibentuk MGMP sejumlah 50 kelompok kerja MGMP kelompok guru produktif pada 50 Kabupaten/Kota.
3.        Pengembangan sistem diklat. Dengan tersedianya sistem diklat diharapkan PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri dapat memberikan layanan diklat dengan model kerjasama dengan pemerintah daerah, dimana setiap daerah dapat menyelenggarakan diklatnya sendiri dengan memperhatikan dan mengikuti sistem diklat yang disusun oleh PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri serta standar yang telah ditetapkan oleh PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri. PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri bertekad akan terus memantapkan program-program tersebut sambil mencari bentuk-bentuk layanan diklat lain yang dapat mempercepat ketercapaian pemerataan dan perluasan akses layanan.

MP.3     Mewujudkan pemerataan dan perluasan akses layanan peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan bidang mesin dan teknik Industri.
Sesuai dengan misi Kemdikbud, maka layanan diklat harus tersedia dan terjangkau secara merata diseluruh pelosok nusantara dan untuk seluruh lapisan masyarakat. Agar layanan diklat dapat merata pada seluruh wilayah nusantara, maka PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri sebagai unit pelaksana teknis (PTK) dari lembaga pusat, akan terus berusaha mencari altrnatif untuk memperluas akses layanan diklat yang dapat menjangkau seluruh wilayah nusantara. Beberapa program yang telah dan akan dikembangkan dalam rangka pemerataan dan perluasan akses adalah:
1.        Diklat jarak Jauh. Tahun 2009, 2010 dan 2011 telah melakukan layanan diklat jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan sasaran mencapai 2440 peserta.
2.        Pengembangan workstation (perwakilan PPPPTK di daerah). Tahun 2009, 2010 dan 2011 telah dilakukan pembentukan workstation di propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Riau, Jambi, dan Papua. Melalui workstation ini telah dilakukan sejumlah diklat dan pengembangan SMK yang dilakukan oleh PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri dengan menggunakan dana Pemerintah daerah (APBD).
3.        Peningkatan kompetensi pendidik dengan metode daring (dalam jaringan) Guru Pembelajar (GP) yang sudah dilaksanakan mulai tahun 2015 – 2016 dengan scope wilayah di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

MP.4     Mewujudkan sistem tata kelola lembaga yang akuntabel dan transparan.
Pelayanan diklat yang prima bagi peserta diklat/pelanggan eksternal merupakan cita-cita yang ingin dicapai oleh PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri yang tertuang di dalam Visi. Pencapaian layanan yang prima bagi pelanggan eksternal harus dimulai dari pengembangan sistem tata kelola lembaga yang mengarah kepada pencapaian kinerja yang baik. PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri sebagai organisasi harus memiliki struktur dengan organ-organ yang relevan dengan pencapaian dari tujuan organisasi tersebut, baik organik formal sesuai dengan ketetapan Permendiknas nomor 8 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tatakerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, maupun organik yang dikembangkan sendiri untuk mewadahi pengembangan peran dan memperlancar proses pencapaian tujuan organisasi/lembaga. Selain pengembangan organisasi dan program-program yang dikembangkan sebagai bagian dari aspek teknis, aspek manusia juga terus dikembangkan.

MP.5     Menjamin kepastian pendidik dan tenaga kependidikan memperoleh layanan fasilitasi peningkatan kompetensi.
Hal ini bermakna perencanaan dan pelaksanaan program layanan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan agar memberikan kepastian setiap pendidik dan tenaga kependidikan dalam lingkup wilayah binaan memperoleh layanan fasilitasi peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan dan dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip layanan prima. Untuk keperluan ini dilakukan beberapa hal, antara lain :
1.        Rancangan program peningkatan kompetensi dikembangkan berdasarkan analisis kebutuhan pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
2.        Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM institusi sesuai tuntutan pelaksanaan tugas
3.        Meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas institusi sesuai tuntutan program layanan fasilitasi peningkatan kompetensi.

MP.6     Memperluas kerjasama antar lembaga dan dunia usaha/dunia industri serta masyarakat luas dalam pendidikan keprofesian berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Hal ini bermakna dalam rangka memperluas keterjangkauan dan menjamin kepastian layanan fasilitasi pengembangan dan   pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai kebutuhan, maka kerjasama antar lembaga dan dunia usaha/dunia industri serta masyarakat luas dalam pendidikan keprofesian berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan menjadi fokus perhatian. Kerjasama antar lembaga dan dunia usaha/dunia industri serta masyarakat luas diarahkan untuk
1.        Tempat magang kerja tenaga pengajar / widyaiswara, dan pendidik dan tenaga kependidikan peserta layanan fasilitasi peningkatan kompetensi;
2.        Pengembangan bahan ajar / modul sesuai kompetensi dunia kerja;
3.        Pengembangan Skema Uji Kompetensi LSP-P2;
4.        Pengembangan soal-soal tes hasil belajar / Materi Uji Kompetensi (MUK);
5.        Pengajar tamu / nara sumber dalam berbagai kegiatan layanan fasilitasi peningkatan kompetensi;
6.        Pemanfaatan fasilitas/peralatan institusi dan dunia kerja dalam berbagai kegiatan layanan fasilitasi peningkatan kompetensi; dan
7.        Sebagai Pusat Belajar di wilayah binaan.

C.       Tujuan Strategis PPPPTK BMTI

Untuk merealisasikan visi, PPPPTK BMTI telah menetapkan dua tujuan strategis yang disusun berdasarkan rumusan tujuan stratagis Ditjen. GTK Tahun 2015-2019. Berikut ini tujuan strategis PPPPTK BMTI:
Tabel 2.1. Tujuan Strategis PPPPTK BMTI Tahun 2015 – 2019
DITJEN GTK

PPPPTK BMTI
KODE
TUJUAN STRATEGIS

KODE
TUJUAN STRATEGIS
TD.2
Peningkatan Profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu.

T.P1
Meningkatnya kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai bidangnya
TD.4
Peningkatan Sistem Tata Kelola Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang Transparan dan Akuntabel dengan Melibatkan Publik.

T.P2
Meningkatnya Sistem Tata Kelola yang Handal dalam Menjamin Terselenggaranya Layanan  Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme PTK.



Tujuan Strategis PPPPTK BMTI (TP.1) ditetapkan untuk mendukung Tujuan Strategis Ditjen. GTK (TD.2). Tujuan Strategis PPPPTK BMTI (TP.2) ditetapkan untuk mendukung Tujuan Strategis Ditjen GTK (TD.4).
Penjelasan dari masing-masing tujuan strategis tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Tujuan Strategis 1 PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri (TP.1): Meningkatnya kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai bidangnya, merupakan penjabaran untuk mendukung terwujudnya Misi 1 (Mewujudkan pendidik dan Tenaga Kependidikan yang profesional Bidang Mesin dan Teknik Industri), Misi 2 (Mewujudkan mutu dan relevansi layanan diklat Bidang Mesin dan Teknik Industri) dan Misi 3 (Mewujudkan pemerataan dan perluasan akses layanan peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri).
Pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada ketersediaan guru yang bermutu, karena guru adalah inti dari proses pendidikan dan menjadi kunci utama mutu pendidikan. Oleh karena itu diperlukan: (i) sistem peningkatan kompetensi yang menjamin meningkatnya subject knowledge dan pedagogical knowledge yang berdampak pada kualitas hasil belajar siswa; (ii) peningkatan profesionalisme guru melalui: pengembangan profesionalisme berkelanjutan bagi guru dalam jabatan berbasis data dan hasil Uji Kompetensi Guru.

2.      Tujuan Strategis 2 PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri (TP.2): Meningkatnya Sistem Tata Kelola yang Handal dalam Menjamin Terselenggaranya Layanan Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme PTK, merupakan penjabaran untuk mengukur tercapainya Misi 3 (Mewujudkan pemerataan dan perluasan akses layanan peningkatan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan di bidang Mesin dan Teknik Industri) dan Misi 4 (Mewujudkan sistem tata kelola lembaga yang akuntabel dan transparan ).
Peningkatan akuntabilitas kinerja PPPPTK BMTI bertujuan untuk menjaga agar tingkat perwujudan akuntabilitas pengelolaan kinerja dalam kategori A (memuaskan), yaitu dengan cara peningkatan efisiensi dan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program kerja dan anggaran serta pengembangan koordinasi dan kerjasama. Selain itu konsistensi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi akan terus dilakukan dan difokuskan pada kebijakan untuk mewujudkan PPPPTK BMTI sebagai pemberi layanan prima, mewujudkan tata kelola yang bersih, efektif dan efisien, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanai (WBBM) dan transparansi dengan melibatkan publik dalam seluruh aspek pengelolaan kebijakan berbasis data, riset, dan bukti lapangan.

D.       Sasaran Strategis PPPPTK BMTI

Selanjutnya, untuk mengetahui ketercapaian tujuan stategis, maka perlu dijabarkan ke dalam sasaran strategis sehingga tujuan strategis lebih terukur. Sasaran Strategis ini menggambarkan kondisi yang ingin dicapai pada akhir periode Renstra. PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri telah menetapkan sejumlah sasaran strategis yang akan dicapai sepanjang periode Renstra 2015 - 2019 dan akan menopang ketercapaian sasaran strategis Ditjen GTK. Untuk itu, penyusunan sasaran strategis PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri harus berpedoman pada sasaran strategis Ditjen GTK yang sesuai dengan tugas dan fungsi PPPPTK. Adapun tujuan strategis Ditjen GTK dan kaitannya dengan PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri adalah sebagai berikut:
1.        Sasaran Strategis untuk mencapai Tujuan Strategis PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri T.P1 (Terlaksananya pengembangan dan pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri).

Tabel 2.2. Sasaran Strategis untuk mencapai Tujuan Strategis PPPPTK BMTI T.P1
Dirjen GTK
PPPPTK BMTI
Kode
Sasaran Strategis
Kode
Sasaran Strategis
SSD 2
Meningkatnya profesional guru dan tenaga kependidikan
SS1-P1
Meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan  sesuai bidangnya.

2.        Sasaran Strategis untuk mencapai Tujuan Strategis PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri T.P2 (Meningkatnya Sistem Tata Kelola yang Handal dalam Menjamin Terselenggaranya Layanan Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme PTK)

Tabel 2.3. Sasaran Strategis untuk mencapai Tujuan Strategis PPPPTK BMTI T.P2
Dirjen GTK
PPPPTK BMTI
Kode
Sasaran Strategis
Kode
Sasaran Strategis
SSD 4
Meningkatnya akuntabilitas kinerja Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
SS2-P2
Meningkatnya sistem tata kelola yang handal dalam Menjamin Terselenggaranya Layanan Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme PTK. 

 

E.       Tata Nilai PPPPTK BMTI

Aspek manusia merupakan tata nilai yang dianut dan disepakati oleh seluruh anggota organisasi yang harus dijadikan moto bagi seluruh anggota organisasi dalam bekerja dan berhubungan satu sama lainnya. Tata nilai yang telah dianut dan akan terus dipertahankan moto “ Bersih Melayani Taat Integritas ”. Dalam rangka mencapai visi, maka PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri telah sepakat menggunakan nilai-nilai lembaga sebagai berikut:
Bersih           :    Terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Melayani      :    Memberikan pelayanan prima terhadap peserta dikat dan masyarakat sekitar
Taat              :    Taat terhadap aturan dan norma ynag berlaku
Integritas     :    Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar

Website Facebook Twitter Instagram WhatsApp