Home » » KEUANGAN

KEUANGAN

Keuangan untuk pelayanan erat kaitannya dengan tarif/biaya yang dikenakan ke dalam jenis pelayanan yang ada di PPPPTK BMTI.

Untuk Layanan Pendidikan dan Pelatihan yang dibiayai dari DIPA tidak dikenakan biaya PNBP (gratis).

Untuk Layanan Non Pendidikan dan Pelatihan dikenakan tarif/biaya tergantung tarif/biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagi layanan yang dikenakan biaya/tarif bisa dilakukan melalui pembayaran tunai dengan cara datang langsung ke kantor unit pelayanan di PPPPTK BMTI, Jalan Pasantren KM 2, Cibabat, Cimahi, 40513 atau bisa melalui transfer dengan rekening yang sudah mendapat persetujuan Pembukaan Rekening dari Kepala KPPN Bandung I an. Menteri Keuangan Nomor: S-1592/WBP.13/KP.022/2018 tanggal 25 Juli 2018, perihal Persetujuan Pembukaan Rekening Atas Nama Satker PPPPTK BMTI.





0 komentar:

Posting Komentar

Website Facebook Twitter Instagram WhatsApp