Service Delivery
1.
|
Persyaratan
|
Persyaratan
administratif/teknis pengguna:
1.
Memenuhi persyaratan administratif
peserta pendidikan dan pelatihan;
2.
Memenuhi kualifikasi peserta pendidikan
dan pelatihan;
3.
Peserta sesuai lampiran pemanggilan dan
tidak dapat diganti;
4.
Apabila peserta yang datang adalah
peserta pengganti yang bukan peserta yang dipanggil maka peserta tersebut
akan dipulangkan atas biaya sendiri.
5.
Tidak diperkenankan membawa
anak/keluarga;
6.
Khusus peserta wanita yang sedang hamil,
dimohon untuk memastikan kesehatannya dan mampu mengikuti kegiatan, apabia
terjadi sesuatu terkait dengan kehamilannya, maka menjadi resiko yang
bersangkutan;
7.
Membawa laptop yang memiliki fasilitas
wifi;
8.
Membawa surat tugas dari dinas
pendidikan/kepala sekolah setempat;
9.
Membawa pasfoto 3x4 cm sebanyak tiga
lembar;
10.
Surat Keterangan Sehat dari dokter;
11.
Membawa kartu askes/BPJS/Asuransi lain
(bagi memiliki), yang akan digunakan oleh peserta untuk pemeriksaan dan/atau
pengobatan di Klinik atau rumah sakit umum terdekat;
12.
Membawa kartu NPWP;
13.
Membawa baju batik, baju olahraga,
sepatu olahraga dan obat-obatan pribadi;
14.
Membawa SPPD dari PPPPTK BMTI yang telah
ditandatangani dan di stempel oleh pejabat berwenang;
15.
Peserta menggunakan pesawat kelas
ekonomi, dibuktikan dengan tiket boarding pass, airport tax, dan tanda bukti
pengeluaran lainnya.
|
2.
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
A. Persiapan dan Verifikasi Peserta Diklat
1. Penyusunan Pedoman Diklat
2. Penyediaan data sesuai yang disyaratkan.
3. Penetapan
dan Pemanggilan Peserta Diklat
a. PPPPTK BMTI melakukan pemanggilan peserta diklat baik melalui
surat cetak/e-mail/dan by
phone.
b. Memastikan keikutsertaan calon peserta diklat.
B. Pengumpulan Berkas Peserta Diklat
1. Verifikasi Berkas oleh Panitia Diklat
2. Pengumpulan Berkas
C. Pelaksanaan Diklat
Prosedur
pelatihan mengacu pada prosedur pelatihan yang telah terdokumentasi pada SMM
ISO POS 8.3, POS AKD, POS PPT, POS IPK, dan POS MET
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Penyelenggaraan
pelatihan sesuai pola masing-masing diklat
|
4.
|
Biaya/Tarif
|
Tidak
ada biaya/gratis
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Peningkatan
kompetensi sesuai paket keahlian yang diikuti/STTPL
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
|
Layanan langsung:
Kantor
PPPPTK BMTI
Jalan
Pasantren Km 2 Cimahi Jawa Barat 40513
Layanan tidak langsung:
Telepon : 62-22-665-2326 ext. 0 ,100, dan 220
Whatsup
: 0811-224-2326
Email :
pengaduan@tedcbandung.com
Web :http://ult.tedcbandung.com
|
Manufacturing
1.
|
Dasar
Hukum
|
1.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 15
huruf (a): Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar
pelayanan dan Pasal 20 ayat 1: Penyelenggara berkewajiban menyusun dan
menetapkan standar layanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara,
kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan, ayat 2: Dalam menyusun dan
menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat
dan pihak terkait.
2.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 22 huruf (b):
Penyelenggara dalam menyusun Standar Pelayanan wajib mengikutsertakan
masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 24:
Penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 didahului
dengan penyiapan rancangan Standar Pelayanan oleh penyelenggara, Pasal 26:
Rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib dibahas
oleh Penyelenggara dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait untuk
menyelaraskan kemampuan penyelenggara dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi
lingkungan.
3.
Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor I Tahun 2013 tentang
Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.
Permenpan dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
sebagai pengganti Permenpan dan RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja PPPPTK;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 tahun 2016
tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
|
2.
|
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas
|
1. Ruang kelas ber AC dan
dilengkapi dengan akses internet
2. Alat Bantu Pengajaran berbasis
Komputer LCD dan audio visual
3. Kelengkapan Kelas
4. Kelengkapan peserta
a. Alat tulis kantor
b. Baju Praktek
c. Baju Olahraga
5. Laboratorium untuk praktikum
6. Ruang makan
7. Ruangan penunjang : Musholla/Mesjid,
toilet
8. Akomodasi dan Konsumsi
9. Penggantian Biaya Perjalanan dan
Pemberian Uang Saku
|
3.
|
Kompetensi
Pelaksana
|
1. SDM yang memiliki kompetensi
untuk mengidentifikasi kebutuhan Diklat Teknis melalui analisis kebutuhan
diklat
2. SDM Mampu merancang, mengembangkan,
melaksanakan, dan mengevaluasi program Diklat Teknis
3. Pengajar Pelatihan sesuai
spesialisasinya dan berkompeten
4. Pelaksana pelatihan yang
kompeten
|
4.
|
Pengawasan
internal
|
1. Pengawasan dilakukan oleh atasan
langsung dan Manajemen PPPPTK BMTI.
2. Dilakukan pemantauan dan
monitoring
3. Dilakukan evalusi terhadap
peserta dan penyelenggaraan pelatihan
4. Dilakukan Audit internal Sistem
Manajeman Mutu
5. Monev yang dilakukan Tim SPI
|
5.
|
Jumlah
pelaksana
|
Berdasar Struktur PPPPTK BMTI
1. Struktural = 11 orang
2. Widyaiswara : ± 75 orang
3. PTP dan PLP : ± 8 orang
4. Kepanitiaan : ± 5 orang per
kegiatan diklat
|
6.
|
Jaminan
pelayanan
|
1. Pelatihan diselenggarakan dengan
menerapkan sistem manajemen mutu pada setiap langkahnya.
2. Materi pelatihan telah sesuai
dengan peraturan yang berlaku
3. Pengajar pelatihan sesuai bidang
spesialisasinya dan kompeten
4. Semua pelatihan terjadwal
dipastikan diselenggarakan
|
7.
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan
|
1. Semua resiko kerja telah
diidentifikasi dalam manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Tersedia poliklinik kesehatan.
3. Tersedia 5 Pos Jaga Keamanan
dengan petugas keamanan yang berjaga secara shift.
|
8.
|
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
|
1. Evaluasi penerapan standar
pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya
dilakukan tindakan perbaikan kali dalam satu tahun.
2. Laporan kegiatan oleh
Penanggungjawab/ Narasumber yang melaksanakan tugas kepada atasan langsung.
3. Angket penilaian pengajar yang
disebarkan kepada seluruh peserta dan dilaporkan hasilnya kepada atasan
langsung.
4. Angket penilaian penyelenggaraan
pelatihan yang disebarkan kepada seluruh peserta dan dilaporkan hasilnya
kepada atasan langsung
5. Respon kepuasan layanan
seketika.
|
0 komentar:
Posting Komentar