Home » » STANDAR PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

STANDAR PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

              Service Delivery
1.
Persyaratan
Persyaratan administratif/teknis pengguna:
1.       Memenuhi persyaratan administratif peserta pendidikan dan pelatihan;
2.       Memenuhi kualifikasi peserta pendidikan dan pelatihan;
3.       Peserta sesuai lampiran pemanggilan dan tidak dapat diganti;
4.       Apabila peserta yang datang adalah peserta pengganti yang bukan peserta yang dipanggil maka peserta tersebut akan dipulangkan atas biaya sendiri.
5.       Tidak diperkenankan membawa anak/keluarga;
6.       Khusus peserta wanita yang sedang hamil, dimohon untuk memastikan kesehatannya dan mampu mengikuti kegiatan, apabia terjadi sesuatu terkait dengan kehamilannya, maka menjadi resiko yang bersangkutan;
7.       Membawa laptop yang memiliki fasilitas wifi;
8.       Membawa surat tugas dari dinas pendidikan/kepala sekolah setempat;
9.       Membawa pasfoto 3x4 cm sebanyak tiga lembar;
10.    Surat Keterangan Sehat dari dokter;
11.    Membawa kartu askes/BPJS/Asuransi lain (bagi memiliki), yang akan digunakan oleh peserta untuk pemeriksaan dan/atau pengobatan di Klinik atau rumah sakit umum terdekat;
12.    Membawa kartu NPWP;
13.    Membawa baju batik, baju olahraga, sepatu olahraga dan obat-obatan pribadi;
14.    Membawa SPPD dari PPPPTK BMTI yang telah ditandatangani dan di stempel oleh pejabat berwenang;
15.    Peserta menggunakan pesawat kelas ekonomi, dibuktikan dengan tiket boarding pass, airport tax, dan tanda bukti pengeluaran lainnya.
2.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
A.  Persiapan dan Verifikasi Peserta Diklat
1.     Penyusunan Pedoman Diklat
2.     Penyediaan data sesuai yang disyaratkan.
3.       Penetapan dan Pemanggilan Peserta Diklat
a.     PPPPTK BMTI melakukan pemanggilan peserta diklat baik melalui surat               cetak/e-mail/dan by phone.
b.     Memastikan keikutsertaan calon peserta diklat.
4.       Mempublikasikan data PTK yang akan mengikuti diklat melalui laman www.tedcbandung.com

B.  Pengumpulan Berkas Peserta Diklat
1.  Verifikasi Berkas oleh Panitia Diklat
2.  Pengumpulan Berkas
C.  Pelaksanaan Diklat
 
Prosedur pelatihan mengacu pada prosedur pelatihan yang telah terdokumentasi pada SMM ISO POS 8.3, POS AKD, POS PPT, POS IPK, dan POS MET
3.
Jangka Waktu Pelayanan
Penyelenggaraan pelatihan sesuai pola masing-masing diklat
4.
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/gratis
5.
Produk Pelayanan
Peningkatan kompetensi sesuai paket keahlian yang diikuti/STTPL
6.
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Layanan langsung:
Kantor PPPPTK BMTI
Jalan Pasantren Km 2 Cimahi Jawa Barat 40513
Layanan tidak langsung:
Telepon  : 62-22-665-2326  ext. 0 ,100, dan 220
Whatsup :  0811-224-2326
Email      :  pengaduan@tedcbandung.com
Web        :http://ult.tedcbandung.com

          Manufacturing
1.
Dasar Hukum
1.         Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 15 huruf (a): Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan Pasal 20 ayat 1: Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar layanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan, ayat 2: Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
2.         Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 22 huruf (b): Penyelenggara dalam menyusun Standar Pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 24: Penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 didahului dengan penyiapan rancangan Standar Pelayanan oleh penyelenggara, Pasal 26: Rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib dibahas oleh Penyelenggara dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.
3.         Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor I Tahun 2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.         Permenpan dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan sebagai pengganti Permenpan dan RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
5.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPPPTK;
6.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
2.
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
1.      Ruang kelas ber AC dan dilengkapi dengan akses internet
2.      Alat Bantu Pengajaran berbasis Komputer LCD dan audio visual
3.      Kelengkapan Kelas
4.      Kelengkapan peserta
a.      Alat tulis kantor
b.      Baju Praktek
c.      Baju Olahraga
5.      Laboratorium untuk praktikum
6.      Ruang makan
7.      Ruangan penunjang : Musholla/Mesjid, toilet
8.      Akomodasi dan Konsumsi
9.      Penggantian Biaya Perjalanan dan Pemberian Uang Saku
3.
Kompetensi
Pelaksana
1.      SDM yang memiliki kompetensi untuk mengidentifikasi kebutuhan Diklat Teknis melalui analisis kebutuhan diklat
2.      SDM Mampu merancang, mengembangkan, melaksanakan, dan mengevaluasi program Diklat Teknis
3.      Pengajar Pelatihan sesuai spesialisasinya dan berkompeten
4.      Pelaksana pelatihan yang kompeten
4.
Pengawasan internal
1.      Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung dan Manajemen PPPPTK BMTI.
2.      Dilakukan pemantauan dan monitoring
3.      Dilakukan evalusi terhadap peserta dan penyelenggaraan pelatihan
4.      Dilakukan Audit internal Sistem Manajeman Mutu
5.      Monev yang dilakukan Tim SPI
5.
Jumlah pelaksana
Berdasar Struktur PPPPTK BMTI
1.      Struktural = 11 orang
2.      Widyaiswara : ± 75 orang
3.      PTP dan PLP : ± 8 orang
4.      Kepanitiaan : ± 5 orang per kegiatan diklat
6.
Jaminan pelayanan
1.      Pelatihan diselenggarakan dengan menerapkan sistem manajemen mutu pada setiap langkahnya.
2.      Materi pelatihan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku
3.      Pengajar pelatihan sesuai bidang spesialisasinya dan kompeten
4.      Semua pelatihan terjadwal dipastikan diselenggarakan
7.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.      Semua resiko kerja telah diidentifikasi dalam manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
2.      Tersedia poliklinik kesehatan.
3.      Tersedia 5 Pos Jaga Keamanan dengan petugas keamanan yang berjaga secara shift.
8.
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
1.      Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan kali dalam satu tahun.
2.      Laporan kegiatan oleh Penanggungjawab/ Narasumber yang melaksanakan tugas kepada atasan langsung.
3.      Angket penilaian pengajar yang disebarkan kepada seluruh peserta dan dilaporkan hasilnya kepada atasan langsung.
4.      Angket penilaian penyelenggaraan pelatihan yang disebarkan kepada seluruh peserta dan dilaporkan hasilnya kepada atasan langsung
5.      Respon kepuasan layanan seketika.

0 komentar:

Posting Komentar

Website Facebook Twitter Instagram WhatsApp