Pelaksana Pelayanan Publik ini terdiri dari Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional yang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 16 Tahun 2015 tergambarkan dalam struktur organisasi PPPPTK BMTI yang dikembangkan pada
struktur dan jabatan internal.
PPPPTK BMTI merupakan lembaga pendidikan dan
pelatihan yang mempertanggungjawabkan tugas dan fungsinya kepada Direktorat
Jenderal GTK. Dalam operasionalnya lembaga ini dipimpin oleh Kepala Pusat dan
dibantu oleh Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang Program dan Informasi, Kepala
Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi, tiga Kepala Subbagian, empat Kepala
Seksi dan Koordinator Widyaiswara. Guna melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,
maka dibentuk unit kerja terkait yang disebut departemen.
KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK
a. Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan
1.
SDM yang memiliki kompetensi untuk mengidentifikasi kebutuhan
Diklat Teknis melalui analisis kebutuhan diklat
2.
SDM Mampu merancang, mengembangkan, melaksanakan, dan mengevaluasi
program Diklat Teknis
3.
Pengajar Pelatihan sesuai spesialisasinya dan berkompeten
4. Pelaksana pelatihan yang kompetenb. Pelayanan non Pendidikan dan Pelatihan
1) Layanan Praktek Kerja Lapangan
a) Memiliki
pengetahuan dan pemahaman tentang
peraturan dan kebijakan di bidang kehumasan;
b) Mampu
bekerja dalam tim;
c) Memiliki
kompetensi Teknologi Informasi , dan Komunikasi (TIK);
d) Mampu
melakukan koordinasi dengan Unit Kerja lain di internal PPPPTK BMTI
e) Memiliki
ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan.2) Layanan Penggunaan Fasilitas Lembaga
a) Memiliki
pengetahuan dan pemahaman tentang
peraturan PNBP, Pengelolaan Fasilitas Lembaga;
b) Mampu
bekerja dalam tim;
c) Memiliki
kompetensi Teknologi Informasi , dan Komunikasi (TIK);
d) Mampu
melakukan koordinasi dengan Unit Kerja lain di internal PPPPTK BMTI
e) Memiliki
ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan.
0 komentar:
Posting Komentar