Service Delivery
1.
|
Persyaratan
|
Persyaratan
administratif pengguna Non Peserta Diklat (Umum):
1. Mengajukan surat permohonan
penggunaan fasilitas lembaga
2. Melampirkan fotocopy kartu
identitas.
Persyaratan
administratif pelaksana:
1. Fasilitas Olahraga dalam kondisi
baik dan layak
2. Kelengkapan Fasilitas Olahraga: Sesuai
dengan jenis fasilitas.
3. Kelengkapan sumber daya manusia
(petugas keamanan, petugas kebersihan, dan penanggung jawab Fasilitas)
4. Melayani pengunjung dengan sikap
ramah
5. Petugas berpenampilan bersih,
rapi, dan tertib ketika melayani peserta
6. Kesigapan petugas dalam melayani
kedatangan peserta diklat
7. Keamanan di lingkungan kampus
8. Kebersihan di lingkungan sekitar
Fasilitas Lembaga
9. Layanan kesehatan sesuai
ketentuan yang berlaku
|
2.
|
Sistem,
Mekanisme, dan Prosedur
|
A. Penggunaan bagi Non Peserta Diklat (Umum)
1.
Pemohon mengajukan surat permohonan kepada
Kepala Pusat PPPPTK BMTI
2.
Kepala Pusat mendisposisikan surat ke Kepala
Bagian Umum
3.
Kepala Bagian Umum mengecek apakah Fasilitas Olahraga sedang digunakan
dengan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Progam dan Kepala Bidang Fastingkom
4.
Kepala Bagian Umum mendisposisikan surat ke
Kepala Subbag. TURT dan Kasubbag. Perencanaan dan Penganggaran melalui
Bendahara Penerimaan untuk ditindaklanjuti (Persetujuan/Bukan Persetujuan)
5.
Atas nama Kepala Pusat, Kepala Bagian Umum membalas Surat
Persetujuaan/Penolakan ke pemohon
6.
Pemohon menyelesaikan proses administrasi penggunaan fasilitas
olahraga dengan Bendahara Penerimaan dan Pengelola fasilitas olahraga.
7.
Pemohon menggunakan fasiltas Lembaga (olahraga, aula, dll)
|
3.
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
Berdasarkan lamanya diklat / permohonan
|
4.
|
Biaya/Tarif
|
Biaya tergantung Tarif dan Biaya
PNBP (Untuk Umum)
|
5.
|
Produk
Pelayanan
|
Penggunaan Fasilitas Lembaga
|
6.
|
Penanganan
Pengaduan, saran dan masukan
|
Layanan
langsung:
Kantor PPPPTK BMTI
Jalan Pasantren Km 2 Cimahi Jawa
Barat 40513
Telepon : 022-6652326 ext. 127
Web : tedcbandung.com
Email : tedc@tedcbandung.com
|
Manufacturing
1.
|
Dasar
Hukum
|
1.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 15
huruf (a): Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar
pelayanan dan Pasal 20 ayat 1: Penyelenggara berkewajiban menyusun dan
menetapkan standar layanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara,
kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan, ayat 2: Dalam menyusun dan
menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat
dan pihak terkait.
2.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 22 huruf (b):
Penyelenggara dalam menyusun Standar Pelayanan wajib mengikutsertakan
masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 24:
Penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 didahului
dengan penyiapan rancangan Standar Pelayanan oleh penyelenggara, Pasal 26:
Rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib dibahas
oleh Penyelenggara dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait untuk
menyelaraskan kemampuan penyelenggara dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi
lingkungan.
3.
Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor I Tahun 2013 tentang
Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.
Permenpan dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
sebagai pengganti Permenpan dan RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja PPPPTK;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 tahun 2016
tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
|
2.
|
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas
|
1. Ruang tamu ber-AC, meja, kursi
tamu
2. Komputer dengan akses internet
3. Ruang penyimpanan dokumen
4. Printer
5. Scanner
6. Telepon
7. Faksimile
8. Mesin fotokopi
9. Alat Tulis Kantor (ATK)
|
3.
|
Kompetensi
Pelaksana
|
1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman
tentang
peraturan PNBP (BP), Pengelolaan Fasilitas Lembaga;
2. Mampu bekerja dalam tim;
3. Memiliki kompetensi Teknologi Informasi , dan Komunikasi
(TIK);
4. Mampu melakukan koordinasi dengan Unit Kerja lain di internal
PPPPTK BMTI
5. Memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan.
|
4.
|
Pengawasan
internal
|
Atasan langsung
|
5.
|
Jumlah
pelaksana
|
± 6 (enam) orang
|
6.
|
Jaminan
pelayanan
|
Pemakaian Fasilitas Olahraga dilaksanakan
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
|
7.
|
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan
|
1. Setiap Unit Kerja telah mempunyai SOP;
2. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayan berupa:
a. Surat Pengajuan dari Pemohon.
b. SK persetujuan dari PPPPTK BMTI
|
8.
|
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
|
Evaluasi penerapan standar
pelayanan ini dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk
menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
|
0 komentar:
Posting Komentar