Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan
Teknik Industri (BBPPMPV BMTI) merupakan Unit Pelaksana Teknis
(UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Pendidikan Vokasi), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang pendiriannya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 26 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. BBPPMPV BMTI memiliki tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan di bidang mesin dan teknik industri dan mempunyai fungsi:
- penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
- pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi;
- pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia insdustri;
- pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi;
- pengelolaan data dan informasi;
- pelaksanaan kerjasama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
- pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; dan
- pelaksanaan urusan administrasi.
Visi BBPPMPV BMTI
Adapun Visi yang ditetapkan oleh BBPPMVP BMTI untuk periode 2020 – 2024
adalah
“Terwujudnya ekosistem pendidikan untuk membentuk pelajar berkarakter melalui pengembangan penjaminan mutu
pendidikan vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri”
Misi BBPPMPV BMTI
- Meningkatkan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata Kelola Pendidikan vokasi;
- Meningkatkan mutu pendidik dan tenaga Kependidikan pada pendidikan vokasi;
- Meningkatkan ketersediaan layanan fasilitasi pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri; dan
- Memperluas kerjasama di bidang pengembangan penjaminan mutu Pendidikan vokasi.
Tujuan dan Sasaran Strategis BBPPMPV BMTI
Untuk merealisasikan visi, BBPPMPV BMTI telah menetapkan tujuan strategis yang disusun berdasarkan
rumusan tujuan stratagis Ditjen. Vokasi Tahun 2020-2024.
Berikut ini tujuan strategis BBPPMPV BMTI:
Tabel
1. Tujuan dan Strategis BBPPMPV BMTI Tahun 2020 –
2024
TUJUAN
STRATEGIS BBPPMPV BMTI (TS)
|
SASARAN STRATEGIS BBPPMPV BMTI
(SS) |
INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS (IKSS)
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
Pelaksanaan Penjaminan mutu pendidikan vokasi melalui bimbingan,
pendampingan, dan konsultansi langsung pada SMK BMTI (TS1)
|
Terlaksananya Penjaminan mutu pendidikan vokasi melalui bimbingan,
pendampingan, dan konsultansi langsung pada SMK BMTI (SS1)
|
IKSS 1.1 Persentase Penjaminan mutu pendidikan vokasi melalui
bimbingan, pendampingan, dan konsultansi langsung pada SMK BMTI mencapai 20 %
|
Peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) BMTI melalui pendidikan dan pelatihan kompetensi (TS2)
|
Meningkatnya kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) BMTI melalui pendidikan dan pelatihan kompetensi (SS2)
|
IKSS 2.1 Persentase guru SMK BMTI yang mengikuti peningkatan
kompetensi sesuai dengan kompetensi keahlian mencapai 40 %
|
IKSS 2.2 Persentase tenaga kependidikan SMK BMTI yang
mengikuti peningkatan kompetensi mencapai 25 %
|
||
Peningkatan
sistem tata kelola fasilitasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan
vokasi (SMK BMTI) yang transparan dan akuntabel dengan melibatkan publik
(TS4)
|
Meningkatnya
akuntabilitas kinerja BBPPMPV BMTI (SS5)
|
IKSS
5.1 Skor Laporan Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah
(LAKIP) mencapai sebesar 90.
|
Tata Nilai BBPPMVP BMTI
Aspek manusia
merupakan tata nilai yang dianut dan disepakati oleh seluruh anggota organisasi
yang harus dijadikan moto bagi seluruh anggota organisasi dalam bekerja dan
berhubungan satu sama lainnya. Tata nilai yang telah dianut dan akan terus dipertahankan adalah moto “
Bersih Melayani Taat Integritas ”. Dalam rangka mencapai visi, maka PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri telah sepakat menggunakan nilai-nilai lembaga sebagai berikut:
Bersih : Terbebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme
Melayani : Memberikan pelayanan prima terhadap peserta
dikat dan masyarakat sekitar
Taat : Taat terhadap aturan dan norma ynag berlaku
Integritas : Berpikir, berkata,
berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar